Kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dapat menimbulkan berbagai efek negatif. Contohnya, lingkungan sekitar kita tinggal menjadi kotor, dan dapat mengurangi keindahan lingkungan. Sampah yang berserakan di jalanan bisa menyumbat aliran air atau selokan yang berada di lingkungan yang ujung-ujungnya akan menyebabkan banjir. Itulah yang sering menjadi alasan kenapa sampah selalu menjadi permasalahan di lingkungan sekitar kita.
Permasalahan sampah terhadap lingkungan sekitar bisa di lakukan dengan pengelolaan sampah. Maksudnya dengan cara pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan agar dapat mengurangi dampak terhadap kesehatan, lingkungan, dan keindahan. Masyarakat selalu menganggap bahwa sampah hanyalah barang buangan yang sudah tidak berguna lagi. Namun di balik itu semua, sampah sebenarnya masih bisa di pergunakan salah satunya dengan cara mendaur ulang sampah. Biasanya pendaur ulangan sampah dengan mengambil bahan sampahnya untuk di proses lagi, mengumpulkan dan menggunakan kembali sampah yang di buang. Contohnya, memanfaatkan plastik bekas untuk di buat kerajinan seperti pernak-pernik dan lain sebagainya yang patut di jadikan contoh.
Bagi orang-orang yang bermatapencaharian menggunakan sampah, misalnya home industry dalam pembuatan pernak-pernik yang terbuat dari barang-barang bekas yang telah di daur ulang. Contoh lainnya, pemulung. Bagi mereka sampah adalah barang yang sangat bernilai, karena sampah sudah menjadi matapencaharian mereka untuk hidup. Sedangkan bagi orang-orang yang kurang antusias terhadap sampah, mereka selalu menyepelekan sampah dan selalu menganggap bahwa sampah adalah barang bekas pakai yang sudah tidak berguna padahal masih sangat banyak yang menganggap itu hal penting dan bisa lebih di manfaatkan lagi.
Untuk itu, dalam upaya penanganan sampah harus di dukung oleh kesadaran masyarakat yang tinggi karena sampah adalah hasil dari tindakan manusia itu sendiri, dan seharusnya bisa lebih di pertanggungjawabkan lagi. Menurut saya, perlu di adakan peraturan hukum berupa undang-undang persampahan, dan selanjutnya tinggal di tambahkan peraturan pemerintah. Sekian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar